KABARBANDUNG.COM – Pemerintah resmi memperketat proses validasi data Penerima Manfaat (PM) guna memastikan seluruh bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran.
Dalam kebijakan terbaru ini, peran Pemerintah Desa dan Kelurahan ditegaskan sebagai pilar utama dalam menentukan akurasi data di lapangan.
Guna menjamin akuntabilitas, setiap data yang dikumpulkan kini wajib dilengkapi dengan nama jelas serta nomor kontak Kepala Desa atau Lurah setempat.
Langkah ini diambil untuk mempermudah proses verifikasi sekaligus memastikan informasi yang dilaporkan sesuai dengan kondisi riil di masyarakat.
Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menekankan bahwa koordinasi cepat menjadi fokus utama dalam kebijakan ini. Dengan adanya identitas penanggung jawab yang jelas di tingkat desa, proses kroscek data dapat dilakukan secara instan.
“Data yang kuat dimulai dari lapangan, dan validasi yang baik dimulai dari sumber yang tepat,” ujar Soni Sonjaya di Jakarta, Selasa (28/4).
Langkah pengetatan ini diharapkan dapat meminimalisir kendala klasik dalam program bantuan sosial, seperti:
Kesalahan input data administratif. Munculnya data fiktif. Ketidaksesuaian kriteria penerima di lapangan.
Pengetatan validasi ini disinyalir berkaitan erat dengan persiapan pelaksanaan program strategis nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah berharap keterlibatan aktif dan tanggung jawab langsung dari pimpinan wilayah terkecil akan menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan perangkat desa, pemerintah menargetkan sistem pendataan yang lebih inklusif, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berhak menerima manfaat namun terlewatkan dalam proses pendataan.***
