Warga Sumedang Desak Wakil Rakyat Usut Skandal Wabup, Tak Harus Tunggu Gubernur

Jabar News Terkini

SUMEDANG, KABARBANDUNG.COM — Suasana gedung wakil rakyat Kabupaten Sumedang memanas saat gelombang kritikan tajam mendera independensi parlemen lokal.

Aktivis muda Sumedang, Zenni Bima, menuding DPRD Kabupaten Sumedang kehilangan taring dan terjebak dalam kelumpuhan fungsi pengawasan dalam mengusut dugaan skandal yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang.

Pernyataan menohok tersebut dilontarkan Zenni Bima perwakilan FKPPI/P3ML bersama Forum Masyarakat (Formas) Peduli Sumedang dalam agenda audensi resmi bersama jajaran DPRD Sumedang, Rabu (2/9).

Di hadapan para anggota dewan, Zenni menyoroti sikap pasif parlemen yang dinilai terkesan “mengekor” dan sekadar “menunggu bola” dari tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat.

Parlemen Bukan “Anak Buah” Gubernur

Dengan narasi lugas dan tajam, Zenni mengingatkan kembali marwah serta hierarki tata negara yang menyatukan kedudukan lembaga legislatif daerah. Ia menyentil keras mentalitas subordinasi yang seolah membayang-bayangi sikap DPRD Sumedang.

“Sejak kapan DPRD jadi anak buah Gubernur? Secara kedudukan tata negara, posisi DPRD dan Bupati itu sejajar dengan Gubernur dalam ranah kewenangan masing-masing. Sangat keliru jika wakil rakyat di sini justru bersikap kerdil dengan hanya menunggu hasil investigasi eksekutif,” tegas Zenni Bima di tengah forum audensi.

Menurutnya, sikap DPRD yang terkesan enggan bergerak sebelum ada sinyal dari investigasi tingkat provinsi merupakan bentuk pengerdilan terhadap hak-hak pengawasan yang melekat pada institusi legislatif. DPRD memiliki hak konstitusional yang mandiri untuk menyelidiki dugaan penyimpangan tanpa harus menyandarkan nasib pengawasan pada restu pihak eksekutif.

Guna memperjelas kelumpuhan politik lokal Sumedang, Zenni menyodorkan komparasi empiris dari dinamika daerah lain. Ia mencontohkan langkah progresif dan tajam yang diambil oleh DPRD Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Pati saat berhadapan dengan isu-isu krusial daerahnya.

Di daerah-daerah tersebut, parlemen tidak segan-segan menggulirkan Panitia Khusus (Pansus) maupun menggunakan Hak Angket secara agresif untuk membongkar dugaan ketidakberesan pejabat eksekutif.

Bahkan, ketika terdapat relasi kekerabatan atau ikatan politik yang erat antara pimpinan daerah dan anggota parlemen, fungsi pengawasan tetap tegak tanpa kompromi.

“Di tempat lain, walau ada hubungan darah atau koalisi politik, DPRD-nya berani bentuk Pansus dan Hak Angket. Mengapa di Sumedang justru melempem dan kehilangan keberanian hukum? Publik melihat ada keraguan yang tak beralasan,” sindirnya.

Audensi yang digelar Formas Peduli Sumedang ini menjadi bentuk desakan moral sekaligus hukum agar DPRD Sumedang tidak tinggal diam. Zenni menegaskan bahwa dugaan skandal yang melibatkan pejabat teras kabupaten ini bukan sekadar riak politik biasa, melainkan ujian integritas bagi penegakan hukum dan transparansi publik di Sumedang.

Ia mendesak DPRD Sumedang segera mengambil tindakan konkret, membentuk tim pengawas independen atau Pansus internal, serta tidak menelan mentah-mentah hasil investigasi luar yang berpotensi melanggengkan kompromi politik.

“Rakyat Sumedang tidak butuh retorika saling tunggu. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik legislatif untuk membongkar skandal ini secara terang-benderang demi menjaga marwah daerah,” pungkas Zenni.

LSM LIDIK Jabar Desak DPRD Sumedang Gunakan Hak Interpelasi dan Angket Usut Isu Kekerasan dan Kebijakan Kontroversial

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM LIDIK Jawa Barat mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sumedang dalam sebuah audiensi resmi, Rabu (2/9).

Kedatangan mereka bertujuan menuntut kejelasan serta transparansi lembaga legislatif atas maraknya isu kekerasan, intimidasi, dan kebijakan daerah yang dinilai bermasalah serta memicu kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Dalam penyampaian aspirasinya, DPW LSM LIDIK menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk memicu kegaduhan, melainkan mendorong DPRD agar memfungsikan kewenangan pengawasan secara maksimal guna menguji kebenaran informasi yang beredar.

Ketua LSM LIDIK Jawa Barat menyoroti posisi DPRD Sumedang yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret saat publik membutuhkan kepastian hukum dan transparansi. Padahal secara yuridis, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membekali DPRD dengan instrumen hukum yang kuat.

“DPRD bukan sekadar pendengar, melainkan penguji kebenaran. Kami mempertanyakan apakah DPRD berani menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket untuk menyelidiki persoalan ini secara terbuka, atau justru memilih diam di tengah mengikisnya kepercayaan publik,” ujar perwakilan LSM LIDIK di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumedang.

Selain menuntut tindakan tegas dari legislatif, LSM LIDIK juga mengingatkan potensi ancaman pidana bagi pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu atau menyebarkan disinformasi ke masyarakat. Mereka menekankan bahwa tindakan manipulasi fakta dapat dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP, Pasal 28 UU ITE, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran Berita Bohong.

LSM LIDIK menegaskan posisi mereka yang independen dan berpihak pada keadilan serta kondusivitas daerah. Mereka mendesak DPRD Sumedang untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dan membuka fakta secara transparan kepada publik.

“Sikap diam dalam kondisi krisis bukanlah bentuk netralitas, melainkan dapat ditafsirkan sebagai pembiaran. Publik akan menilai apakah DPRD berdiri bersama rakyat atau diam bersama masalah,” tegas perwakilan audiensi saat menutup pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Sumedang menyerap aspirasi tersebut dan berjanji akan mendiskusikan tuntutan penggunaan hak-hak konstitusional legislatif bersama fraksi-fraksi di internal DPRD.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *