SUMEDANG, KABARBANDUNG.COM — Keputusan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang disampaikan langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada Jumat (11/9/2026) kemarin terkait dugaan pelecehan dan kekerasan yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang, MFA menuai sorotan tajam.
Langkah birokrasi yang menyatakan tidak ditemukannya bukti selain bantahan dari kedua belah pihak tersebut dinilai menjadi preseden buruk bagi akuntabilitas publik dan transparansi tata kelola pemerintahan.
Pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi bahwa tidak ada hal yang bisa diumumkan karena pihak-pihak terkait saling membantah, dinilai terlampau dangkal.
Aktivis asal Sumedang, Zenni Bima, mengkritik proses pengawasan birokrasi tersebut sebagai prosedur formalitas belaka. Ia menegaskan, perkara ini tidak sekadar berpusat pada ranah personal, melainkan berkelindan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang secara sistematis.
Zenni membeberkan sejumlah substansi perkara yang hingga kini belum tersentuh penanganan hukum dan birokrasi:
Polemik Pelaporan RY:
Transparansi hukum terkait laporan awal RY di Polda Jawa Barat yang menyisakan indikasi adanya tekanan pihak tertentu.
Indikasi Intimidasi Jabatan:
Dugaan penggunaan kewenangan secara korosif melalui ancaman mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dugaan Maladministrasi Keuangan:
Potensi penyimpangan tata kelola anggaran daerah yang memerlukan audit mendalam.
Intervensi Informasi: Penarikan produk jurnalistik dari ruang publik yang mengindikasikan pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Fakta Pengakuan Korban dalam Audiensi DPRD
Dugaan intervensi di balik layar semakin menguat saat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar audiensi bersama DPRD Kabupaten Sumedang pada Rabu (9/9/2026).
Dalam forum tersebut, Zenni mengungkap bukti baru berdasarkan komunikasi langsung via video call dengan RY. Kepada Zenni, RY membenarkan telah melayangkan laporan atau pengaduan ke Polda Jabar dan mengaku mendapat ancaman mutasi ke wilayah perbatasan di kecamatan ujung utara Sumedang yang berbatasan dengan Kabupaten Subang.
Kesaksian ini mempertegas indikasi intimidasi yang melampaui klaim bantahan verbal versi Inspektorat.
Desakan Penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum
Mencermati krisis informasi di tengah masyarakat, Zenni mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melacak asal-usul pesan berantai yang memicu kegaduhan publik. APH diminta mengusut tuntas aktor intelektual di balik pembuatan serta penyebaran narasi tersebut hingga berujung viral.
DPRD Sumedang Didesak Gunakan Hak Pengawasan
Di sisi lain, Zenni menyoroti sikap pasif DPRD Kabupaten Sumedang yang dinilai mengabaikan fungsi pengawasan politik.
Langkah legislatif yang cenderung “menunggu” dinilai tidak tepat, mengingat fungsi Inspektorat sebatas pembinaan internal eksekutif dan tidak dapat menggantikan kontrol politik legislatif.
Guna menjaga integritas lembaga, DPRD Sumedang didesak segera mengambil tiga langkah strategis:
Pemanggilan Resmi Para Pihak:
Menghadirkan pejabat terkait untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan administrasi, keuangan, dan intimidasi ASN.
Uji Transparansi Dokumen:
Memeriksa rekam jejak formal serta dinamika di balik pencabutan laporan hukum di Polda Jabar.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus):
Membentuk forum investigasi khusus guna menyelidiki dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan ancaman mutasi jabatan.
Zenni mengingatkan bahwa kompromi politik atas nama stabilitas lokal merupakan bentuk pemufakatan pasif terhadap penyimpangan kekuasaan. Ukuran keberhasilan fungsi pengawasan legislatif terletak pada keberanian membuka tabir fakta secara transparan demi kepentingan publik.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan hasil investigasi Inspektorat Jabar terkait dugaan kasus pelecehan hingga penganiayaan yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang tersebut.
Dedi menyebut hasil pemeriksaan Inspektorat belum menemukan fakta yang dapat diumumkan kepada publik. Sebab, seluruh pihak yang telah diperiksa membantah adanya peristiwa sebagaimana isu yang beredar.
“Kita ini kan sebenarnya kemarin sudah saya tanya ke Inspektorat yang melakukan investigasi. Kalau kita berdasarkan investigasi yang ada di Inspektorat, nggak ada yang bisa diumumin,” kata Dedi kepada wartawan di Gedung DPRD Jabar, Jumat (11/9/2026). ***
