Warga Kota Bekasi Dilarang Ziarah Kubur Saat Lebaran
KabarBandung – Warga Kota Bekasi dilarang untuk melakukan kegiatan ziarah kubur pada momen Hari Raya Idul Fitri. Hal itu menyusul kebijakan Pemkot Bekasi yang meniadakan kegiatan ziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) se-Kota Bekasi dan tertuang dalam Surat Edaran nomor: 451/3725/Setda.Kessos. Kebijakan itu berlaku mulai 12 sampai 16 Mei 2021. Pemkot Bekasi mengeluarkan kebijakan tersebut untuk memberikan arahan tentang protokol kesehatan seklaigus […]
Continue Reading