KABARBANDUUNG.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sebanyak 36 pedagang kaki lima (PKL) beserta 36 bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Rajiman, Kamis, 30 Juli 2026.
Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta memastikan saluran drainase dapat berfungsi secara optimal.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana menjelaskan, penertiban dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai bagian dari penataan ruang publik di Kota Bandung.
“Hari ini Satpol PP Kota Bandung bersama OPD lainnya melaksanakan penertiban PKL dan bangunan liar yang berada di sekitar Jalan Rajiman,” ujar Sukma saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, penataan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki sekaligus membuka akses terhadap saluran air yang selama ini tertutup bangunan.
“Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar kepada haknya, yaitu untuk pejalan kaki. Selain itu juga mengembalikan fungsi saluran air agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan bak kontrol maupun penanganan apabila terjadi penyumbatan,” jelasnya.
Sukma mengatakan, pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah sebagai pedagang kaki lima. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Kami tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, penertiban telah melalui prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pemerintah telah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada para pedagang. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instruksi Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan terkait penataan kawasan.
“Semua tahapan sesuai SOP sudah dilakukan, mulai dari surat pemberitahuan hingga surat peringatan,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP bersama pihak kecamatan juga melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang melalui proses mediasi dan dialog sebelum hari pelaksanaan.
Hasilnya, penertiban berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pedagang.
“Alhamdulillah penertiban hari ini berjalan kondusif. Beberapa hari sebelumnya kami sudah melakukan penggalangan, rapat dengan para PKL, serta meminta kecamatan memediasi sehingga pelaksanaannya berjalan lancar,” ungkap Sukma.
Pemkot Bandung juga memastikan penataan kawasan tidak berhenti di Jalan Rajiman. Pada awal Agustus 2026, penertiban serupa dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik lain, yaitu Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.
Melalui langkah tersebut, Ia berharap ruang publik di Kota Bandung dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.
“Saya berharap trotoar ini kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsinya masing-masing,” ungkapnya. *
