KABARBANDUNG.COM – Lembaga Swadaya Maayarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (PEMUDA) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Kamis 8 Oktober 2026.
Aksi yang diikuti ratusan orang tersebut tujuannya mendesak pemindahan Benny Tjokrosaputro ke Lapas Nusakambangan.
Dalam orasinya, Andri Berik selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya.
“Benny Tjokrosaputro saat ini di tahan di Lapas Sukamiskin dan Heru Hidayat disebut ikut menikmati fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor yang saat ini ramai jadi perbincangan di media sosial,” ujar Andri.
Andri menyebutkan jika Benny Tjokrosaputro harus di pindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menghindari pemberian atau menikmati fasilitas mewah seperti yang terjadi di di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Selama ini narapidana atau warga binaan yang selalu mendapakan fasilitas mewah itu rata-rata dalam kasus korupsi kelas kakap,” ucaonya.
Hal tersebut, ujar dia, mencerminkan bahwa kekuasaan para narapidana kasus korupsi masih bisa mengendalikan sekalipun sudah ada dalam tahanan.
Berkaca dari itu, LSM PEMUDA yang sudah menggelar aksi unjuk rasa mendesak agar tahanan korupsi kelas kakap dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Menurutnya, itu sebagai wujud perbaikan di kementerian IMIPAS dan yang lebih konkrit untuk menghindari perlakuan istimewa di dalam lapas serta praktek suap menyuap di lingkungan lapas.
Dalam orasinya Andri Berix juga menegsakan bahwa gerakan sudah dilangusngkan di Lapas Sukamiskin akan menjadi langkah awal untuk menggelar aksi unjuk rasa besar di Kementerian IMIPAS Jakarta.
“Hal ini sebagai wujud dan keseriusan masyarakat untuk mengawal dan membersihkan praktek kotor yang terjadi di lembaga pemasyarakatan,” kata dia.
LSM PEMUDA akan menuntut kepada Menteri IMIPAS untuk segera mengabulkan permohonan dan atau tuntutan ini, untuk memindahkan tahanan kasus korupsi yaitu Benny Tjokrosaputro ke Lapas Nusakambangan. ***
