BATAM, KABARBANDUNG.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) bersama aparat kepolisian memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan berkedok jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan program strategis nasional tersebut demi keuntungan pribadi.
Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, menegaskan bahwa seluruh penentuan titik lokasi SPPG tidak dipungut biaya sepeser pun dan tidak untuk diperjualbelikan.
“Saya kembali menegaskan kepada masyarakat bahwa titik SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan hanya dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN,” ujar Sony saat memberikan keterangan resmi di Mapolresta Barelang, Batam, Minggu (24/5).
Modus operandi yang dilancarkan para spekulan ini terbilang rapi. Dengan memanfaatkan minimnya literasi informasi di tingkat akar rumput, para pelaku menggunakan taktik namedomping mencatut nama-nama beken di lingkaran birokrasi guna menebar jaring legitimasi palsu demi menguras kantong para calon korban.
Sony juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming dari pihak tertentu, terutama yang mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat atau institusi pemerintah. Menurutnya, tindakan mencatut nama pejabat negara kerap dilakukan pelaku untuk meyakinkan calon korbannya.
Sentilan keras yang dilayangkan pihak BGN ini menjadi sinyalemen kuat bahwa negara tidak akan menoleransi pihak-pihak yang mencoba memahat keuntungan pribadi di atas program pemenuhan gizi masyarakat.
Jika dibiarkan berlarut, distorsi informasi ini dikhawatirkan dapat mencederai kredibilitas institusi yang tengah berakselerasi di lapangan.
Lebih lanjut, pihak BGN meminta masyarakat yang telah menjadi korban atau mengetahui adanya praktik ilegal ini untuk segera melapor ke pihak berwajib. Langkah cepat pelaporan dinilai penting guna memutus rantai penipuan dan mencegah jatuhnya korban baru.
“Jangan sampai niat baik mendukung program negara dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.***
