SUMEDANG, KABARBANDUNG.COM – Pemerintah Kecamatan Sukasari, Pemda Kabupatem Sumedang memastikan seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan surat pengantar di kantor kecamatan dipastikan gratis (tanpa biaya).
Hal tersebut, mencakup pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga, surat pindah, surat keterangan kelahiran/kematian, serta pembuatan NIB.
“Pemkab Sumedang, misalnya, kini menghadirkan layanan publik yang lebih mudah di berbagai kecamatan,” kata plt. Camat Mirsana Ishendaru Mahendra Putra melalui Kasubag Umum/Kepegawaian, Ewo Sarwa.
Ia menekankan semua bentuk pelayanan administrasi kependudukan dan pengantar itu gratis.
Sehingga, kata dia, silakan masyarakat menghubungi bagian pelayanan untuk kebutuhan administrasi tersebut.
“Kita fokus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Berikut adalah detail layanan yang umumnya gratis di kantor kecamatan:
Administrasi Kependudukan (Adminduk): Perekaman KTP-el, penerbitan surat pengantar KK, surat keterangan kelahiran/kematian, dan surat pindah.
Layanan Surat Pengantar: Surat pengantar untuk pembuatan SKCK, surat keterangan tidak mampu (SKTM), atau surat rekomendasi lainnya.
Perizinan Dasar: Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro dan kecil.
Legalisasi: Legalisasi dokumen tertentu sesuai kewenangan camat.
Catatan Penting:
Layanan ini gratis karena didanai oleh anggaran pemerintah (APBD) dan bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan publik.
Jika ditemukan indikasi pungutan liar (pungli), masyarakat disarankan untuk melaporkannya.
Kini banyak kecamatan menyediakan aplikasi digital untuk mempercepat pelayanan tanpa harus datang langsung. ***
