Oleh: Azis Abdullah
GEJOLAK publik dan gelombang aksi demonstrasi yang dipicu oleh isu dugaan pelecehan, penyekapan, dan penganiayaan yang menyeret nama pejabat publik di Kabupaten Sumedang menuntut penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.
Namun, respons Gubernur Jawa Barat yang membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri kasus yang telanjur viral ini, justru melahirkan pertanyaan fundamental: Sejauh mana hasil penelusuran birokrasi tersebut dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan secara hukum?
Masyarakat tidak boleh terjebak dalam ilusi otoritas. Hasil akhir dari tim investigasi bentukan Gubernur bukanlah sebuah kebenaran mutlak yang wajib ditelan mentah-mentah oleh publik.
Dalam sistem hukum Republik Indonesia, Gubernur maupun tim bentukan eksekutif sama sekali tidak memiliki kapasitas yuridis untuk menentukan salah atau benarnya seseorang atas tuduhan dugaan tindak pidana.
Secara hierarki tata pemerintahan NKRI, posisi Gubernur dan Bupati berada dalam ranah eksekutif sebagai kepala daerah.
Gubernur bukanlah seorang ‘raja’ yang setiap pituah, laporan, atau keputusan politiknya secara otomatis menjelma menjadi hukum yang tidak dapat diganggu gugat.
Ketika lembaga eksekutif melampaui batas wewenangnya dengan mencoba menyimpulkan kasus yang sarat muatan pidana, langkah tersebut bukan saja melangkahi peran aparat penegak hukum, melainkan juga berisiko tinggi mengaburkan esensi keadilan itu sendiri.
Langkah pembentukan tim ini justru memperlihatkan bahwa ruang birokrasi telah masuk ke dalam ranah politik.
Pertanyaan kritisnya kemudian muncul: Apakah langkah politik ini akan melahirkan jawaban yang dapat diterima oleh akal sehat publik, atau justru sebaliknya?
Logika rasional menunjukkan bahwa instrumen politik cenderung berfokus pada pengendalian dampak (damage control) dan peredaman gejolak massa, ketimbang pembuktian kebenaran material.
Karena penelusuran ini dilakukan oleh sesama pejabat eksekutif terhadap kolega pimpinan daerah, publik memiliki keraguan yang sangat wajar atas independensinya. Risikonya, narasi yang dihasilkan hanyalah kompromi administratif yang tidak menyentuh pokok persoalan.
Alih-alih meredam amuk massa dan menyudahi polemik, intervensi narasi dari tim investigasi politik ini justru berpotensi besar melahirkan preseden dan permasalahan baru.
Penanganan dugaan kejahatan fisik dan kemanusiaan semacam ini sepenuhnya merupakan domain aparat penegak hukum serta meja hijau peradilan yang independen bukan hasil kompromi narasi dari meja eksekutif daerah.***
Penulis, wartawan jenjang Madya Dewan Pers, PWI Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
