Presiden Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

News Politik Terkini

JAKARTA, KABARBANDUNG.COM – Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas pajak atau dikenakan tarif 0 persen.

“Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, dan rumah sangat mewah yang nilainya jauh di atas standar masyarakat kelas menengah,” jelas Presiden dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

Presiden menekankan bahwa barang dan jasa esensial yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum, tetap diberlakukan tarif PPN 0 persen.

“Kami memastikan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak tidak dikenakan PPN, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.

Amanah UU dan Strategi Bertahap

Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini dijalankan secara bertahap, dari 10 persen pada tahun 2022, menjadi 11 persen pada April 2022, hingga akhirnya mencapai 12 persen pada awal 2025.

“Kenaikan bertahap ini dirancang untuk meminimalkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Presiden.

Stimulus untuk Rakyat dan UMKM

Untuk menjaga keseimbangan ekonomi, pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun yang ditujukan untuk masyarakat kecil dan menengah. Stimulus ini mencakup:

  • Bantuan beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan.
  • Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA.
  • Insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
  • Bebas PPh untuk UMKM dengan omset kurang dari Rp500 juta per tahun.
  • Pembiayaan khusus untuk industri padat karya.

Kebijakan untuk Pemerataan Ekonomi

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

“Semua kebijakan ini dibuat untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan memastikan bahwa masyarakat kecil tetap terlindungi dari dampak kenaikan pajak,” tutup Presiden (Wan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *