Oleh: Teguh Safary
CATATAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai pilar masa depan bangsa kini sedang menghadapi ujian moral yang telak. Di balik kemegahan narasi pemenuhan gizi anak-anak negeri, aroma skandal justru tercium tajam dari ruang-ruang tertutup Badan Gizi Nasional (BGN).
Pengakuan mengejutkan dari mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, telah merobek tirai yang selama ini menutupi dugaan praktik “dagang sapi” di balik proyek strategis tersebut.Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026), publik disuguhkan pada realitas birokrasi yang memprihatinkan.
Nama Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang (NSD), kini berada di pusat badai. Ia dituding melakukan intervensi sistematis, sebuah bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang tidak hanya mencederai prosedur administratif, tetapi juga mengkhianati amanah publik.
*Permainan ” Dugaan Bongkar Pasang” Yayasan*
Inti dari tuduhan ini adalah praktik dugaan bongkar-pasang yayasan pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bayangkan, tiga kali pergantian diduga dilakukan secara sewenang-wenang terhadap yayasan di titik-titik yang diduga kuat merupakan aset pribadi sang Kepala Badan.
Ini bukan lagi soal efisiensi layanan, melainkan soal penguasaan instrumen proyek untuk kepentingan yang jika terbukti sangat mencederai integritas lembaga.
Dugaan modusnya klasik namun berbahaya: pengabaian prosedur. Tidak ada surat resmi, tidak ada rekam jejak birokrasi yang akuntabel. Nanik disebut lebih memilih jalur instruksi verbal yang diduga bersifat memaksa. Ketika tata kelola formal dikesampingkan demi perintah lisan di balik pintu tertutup, maka saat itulah korupsi menemukan celah terlebarnya.
Penyebaran dapur SPPG di wilayah-wilayah strategis seperti Bogor, Madiun, hingga Karangasem kini berubah citra dari pusat distribusi nutrisi menjadi medan pertempuran hukum. Pertanyaannya kemudian: apakah dapur-dapur ini dibangun untuk melayani rakyat, atau sekadar menjadi “mesin kasir” bagi oknum di pucuk pimpinan?
Ketidakadaan korespondensi formal yang diungkapkan Krisna Murti adalah bukti nyata rapuhnya sistem pengawasan internal di BGN. Jika seorang Wakil Kepala saja bisa diinstruksikan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum, bagaimana dengan nasib anggaran negara yang mengalir di bawahnya?
*Ujian Kredibilitas di Kejaksaan Agung*
Kejaksaan Agung kini memegang bola panas. Kasus ini bukan sekadar tentang pergantian yayasan, melainkan tentang marwah lembaga yang mengelola anggaran vital bagi prioritas pemerintah. Jika praktik “bongkar-pasang” ini terbukti benar, maka ini adalah tamparan keras bagi kredibilitas BGN di mata publik.
Kita tidak butuh sekadar narasi gizi yang manis di media massa; kita butuh transparansi yang pahit namun jujur. Publik kini menunggu apakah Kejaksaan Agung mampu menembus tembok tebal birokrasi di BGN, ataukah kasus ini hanya akan berakhir sebagai catatan kaki dalam daftar panjang skandal korupsi di negeri ini.
Satu hal yang pasti: proyek Makan Bergizi Gratis tidak boleh dikotori oleh tangan-tangan yang justru “memakan” hak rakyat demi kepentingan pribadi. Saatnya hukum bekerja tanpa pandang bulu, sebelum keraguan publik berubah menjadi kemarahan.***
