Kasus Tanah di Cibatu Garut: Kuasa Hukum Bantah Dugaan Warkah Ganda dan Kerugian 30 M

Hukum News Terkini

GARUT, KABARBANDUNG.COM – Advokat Dendy Firmansyah, S.H., membantah berbagai tudingan yang berkembang terkait dugaan adanya warkah ganda serta kerugian mencapai Rp30 miliar dalam perkara jual beli tanah di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Menurut Dendy, hingga saat ini belum terdapat bukti hukum yang cukup untuk menyatakan adanya pemalsuan atau warkah ganda sebagaimana yang disebut dalam laporan yang tengah ditangani Polres Garut.

“Dalam perkara dugaan pemalsuan surat, harus ada minimal dua dokumen pembanding, yakni dokumen yang asli dan dokumen yang diduga palsu. Faktanya, sampai saat ini yang disita dan diperiksa baru dokumen yang diserahkan pihak pelapor, sedangkan warkah pembanding belum ada,” ujar Dendy dalam keterangannya. Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang diketahuinya, bukti surat yang telah disita penyidik melalui penetapan Pengadilan Negeri Garut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya warkah ganda.

Dendy juga mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa penyidik dapat meminta surat asli yang disimpan oleh instansi terkait sebagai bahan perbandingan apabila terdapat dugaan kuat adanya surat palsu.

“Karena itu perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang tersimpan di desa maupun Kantor Pertanahan agar duduk persoalannya menjadi terang,” katanya.

Selain itu, pihaknya menilai hingga saat ini belum terdapat keterangan ahli yang secara resmi menyatakan dokumen yang dimaksud merupakan dokumen palsu atau hasil pemalsuan.

Menurut Dendy, Pemerintah Desa Sindangsuka juga telah menyampaikan bahwa tidak terdapat warkah ganda terkait transaksi jual beli tanah di wilayah tersebut.

“Pernyataan dari pihak desa semakin memperkuat keyakinan kami bahwa tidak ada warkah ganda yang terbit di Desa Sindangsuka,” tambahnya.

Klaim Kerugian Rp30 Miliar Dinilai Tidak Berdasar

Selain membantah dugaan warkah ganda, Dendy juga menyoroti klaim kerugian hingga Rp30 miliar yang disebut-sebut muncul dalam perkara tersebut.

Menurutnya, nilai kerugian tersebut tidak pernah terurai secara jelas dalam berbagai Berita Acara Wawancara (BAW) maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“Dari seluruh dokumen pemeriksaan yang kami pelajari, tidak ada satu pun keterangan saksi yang secara rinci menjelaskan atau membuktikan kerugian sebesar Rp30 miliar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, kerugian materiil harus bersifat nyata, konkret, dan dapat dihitung secara objektif. Kerugian tersebut juga harus didukung oleh alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Dendy, bukti transaksi yang telah disita penyidik juga belum dapat secara otomatis membuktikan adanya kerugian materiil maupun keterkaitannya dengan perkara jual beli tanah yang sedang dipersoalkan.

“Pihak yang mengaku mengalami kerugian memiliki kewajiban untuk membuktikan dalilnya. Prinsip hukum yang berlaku adalah siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap bukti transaksi atau mutasi rekening juga perlu diverifikasi melalui keterangan pihak perbankan untuk memastikan keaslian dan validitas transaksi yang dimaksud.

Minta Proses Hukum Berjalan Objektif

Dendy berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada dasar hukum yang cukup untuk menyatakan adanya warkah ganda maupun kerugian sebesar Rp30 miliar dalam perkara jual beli tanah di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

“Atas seluruh proses yang telah berjalan, kami berkeyakinan bahwa dugaan kerugian Rp30 miliar tersebut belum terbukti secara hukum, begitu juga dengan tuduhan adanya warkah ganda,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *